Hukuman mati adalah penalti tertinggi dari kejahatan yang didefinisikan dalam undang-undang. Semua orang yang telah mencapai usia 18 (untuk beberapa negara berusia 16 tahun, di AS - 12-17 tahun), dapat dijatuhi hukuman mati. Daftar negara di mana saat ini menggunakan perlindungan sosial seperti itu cukup luas. Namun, mereka yang benar-benar memberantas fenomena ini dialokasikan dari jumlah total. Di antara mereka adalah Federasi Rusia, Ukraina, Spanyol, Prancis dan lainnya. Tetapi negara-negara itu tetap, di mana hukuman mati masih banyak digunakan.
Negara-negara Timur Tengah dan Asia: Israel, Iran, Irak, Afghanistan, Jepang, Cina, Mongolia, Korea, India, Malaysia, Singapura, Arab Saudi, Thailand dan lainnya. Di negara-negara ini, hukuman mati digunakan secara besar-besaran pada saat berabad-abad. Ini disajikan untuk jenis kejahatan tertentu, di antaranya: menghasut perang, pengkhianatan, kejahatan perang dan kekejaman terhadap tanah air (Israel), penyuapan dan germo (Cina), semua terkait dengan narkoba (Asia Tenggara). Untuk menggerakkan kalimat, eksekusi, kliping kepala, berbagai suntikan fatal, menggantung, menyumbat dengan batu.Dengan demikian, hukuman mati adalah fenomena yang cukup umum di dunia modern. Meskipun semua panggilan publik untuk membatalkannya, terus digunakan secara luas sebagai hukuman atas kejahatan serius dan sangat serius.